Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu

Senin, 24 September 2018 | 10:15 WIB
Hamil 9 Bulan, Vony Edarkan Narkoba dan Terlibat Jaringan Sabu
Ilustrasi ibu hamil yang dilarang gunakan ganja [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.

Jajaran Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti.

Saat ini keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya. (Antara)

Baca Juga: Alasan Kuat, Mengapa Pecandu Narkoba Seharusnya Tak Dipenjara?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI