Suara.com - Terkait viralnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditawarkan di media jual beli online Carousell oleh akun pengguna @maid.recruitment, Deputi Perlindungan, Dr. Anjar Prihantoro menyatakan, lokus kejadian tersebut berada di luar negeri, dan BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kepala BNP2TKI sudah berpesan agar perwakilan memverifikasi benar datanya, dan melakukan upaya penuntutan hukum dengan melibatkan otoritas setempat," jelasnya.
"Negara-negara ASEAN telah menandatangani ASEAN Consensus on The Protection and Promotion of The Rights of Migrant Workers pada Januari 2007, yang ditandatangani oleh para pemimpin negara ASEAN. Dari konsensus ini terlihat jelas bahwa semua negara saling menghargai, juga terhadap masing-masing pekerja migrannya. Ini artinya, hubungan pertemanan dengan negara-negara ASEAN perlu digairahkan kembali supaya sama-sama saling menghormati antar negara," tandas Anjar.
Senada dengan Anjar, Ketua Komisi IX DPR RI, Yusuf Macan Efendi (Dede Yusuf), menyatakan, tidak layak dan tidak bermoral online shop tersebut mempertontonkan penjualan manusia, dan ini dilakukan sebuah perusahaan negeri, yang tidak melalui prosedural formal.
Baca Juga: BNP2TKI Fasilitasi Kontak PMI dan Keluarga yang Putus 12 Tahun
Saudara-saudara kita yang dipampang merupakan pekerja yang pastinya tidak melalui jalur yang benar.
"Pemerintah sudah melakukan teguran kepada pemerintah Singapura pastinya, dan ini juga menjadi catatan bahwa di negara-negara maju seperti Singapura saja masih ada kejadian konsep diskriminasi manusia seperti ini," ujar Dede.
"Singapura harus menghormati kedaulatan Indonesia. Kita bisa bayangkan, andaikata di media jual beli online di Indonesia memajang para pekerja Singapura seperti itu. Kita minta tuntut perusahaan dan akun yang memasang iklan pada media online tersebut. Ada Undang-undang sejenis dengan undang-undang ITE di sana pastinya," tambah Dede lagi.