Suara.com - Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah sekaligus Bupati terpilih Barito Utara Nadalsyah, mendukung calon Presiden Republik Indonesia nomor urut satu Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Pemberian dukungan kepada Capres yang bukan diusung partai Demokrat tersebut bukan tanpa pertimbangan dan siap menanggung berbagai resiko, kata Nadalsyah di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu.
"Saya pastikan, dukungan ini bukan atas nama partai, melainkan atas nama pribadi, nama kedinasan. Karena dukungan itu bukan atas nama partai, sehingga tidak perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian dukungan tersebut merupakan arahan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Untuk itu, sebagai Bupati terpilih Barito Utara kedua kalinya, sudah selayaknya secara sukarela mengikutinya.
Apalagi, lanjut dia, sebelumnya Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan pernyataan yang seakan memberi ruang untuk memberi dukungan pada pihak manapun dalam Pilpres 2019.
"Pak SBY juga pernah bilang, kalau atasan kami selaku kepala daerah adalah Presiden, tetapi atasan sebagai ketua partai adalah ketua umum partai. Itu saja yang saya kutip dari Ketua DPP," kata Nadalsyah.
Sebelumnya, Nadalsyah mewakili seluruh Kepala Daerah se-Kalteng membacakan surat pernyataan dukungan terhadap Capres Jokowi - Ma'ruf, yang turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sugianto Sabran, serta sejumlah pimpinan partai politik di wilayah Kalteng.
Surat pernyataan dukungan tersebut pun diserahkan kepada Agustiar Sabran selaku Ketua Tim Kampanye Daerah Capres nomor urut satu, untuk diserahkan kepada Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf.
"Ini dukungan luar biasa sekali. Karena selain partai pengusung, tokoh-tokoh di kabupaten dan kota se-Kalteng juga memberi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf," kata Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu.
Adanya dukungan dari semua pihak tersebut, dirinya pun sangat optimistis dan yakin suara yang diperoleh untuk pasangan nomor urut satu di provinsi Kalteng minimal 70 persen dari seluruh pemilih.