Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari partai politik dan tim sukses pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pengurus partai politik yang menyerahkan LADK tersebut sesuai tingkatan (kabupaten, kota, dan provinsi) serta di KPU RI untuk DPP parpol dan timses pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Penyerahan laporan awal dana kampanye ke KPU pada hari Minggu, 23 September 2018, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat," kata Hasyim di Jakarta seperti dilansir Antara.
Sementara itu, untuk penyerahan LADK di Kantor KPU RI, jadwal timses kampanye nasional pasangan Prabowo/Sandi dijadwalkan pukul 12.00 WIB bersamaan dengan Partai Perindo, sedangkan tim Jokowi/Ma'ruf pukul 14.30 WIB bersamaan dengan PDIP.
Baca Juga: Capres-Cawapres Diarak Keliling Monas, Tim Prabowo Sepi Pendukung
Sebelum menyerahkan LADK secara resmi, masing-masing perwakilan tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden telah berkonsultasi dengan KPU RI pada hari Sabtu (22/9/2018).
"Kehadiran tim pasangan nomor urut 01 ke KPU kemarin (Sabtu), ternyata dalam rangka konsultasi teknis untuk penyerahan LADK pada hari ini. Penyerahan LADK masing-masing capres/cawapres pada hari Minggu, 23 September 2028 semua," jelas Hasyim.
Berikut jadwal penyerahan LADK untuk parpol:
1. Pukul 10.00 WIB: PKS dan PSI
2. Pukul 11.00 WIB: Partai Nasdem
3. Pukul 12.00 WIB: Partai Perindo
4. Pukul 13.00 WIB: PKB
5. Pukul 14.00 WIB: Partai Gerindra
6. Pukul 14.30 WIB: PDIP
7. Pukul 15.00 WIB: PPP, PBB dan PKPI
8. Pukul 16.00 WIB: PAN
9. Pukul 17.00 WIB: Partai Golkar, Partai Berkarya, dan Partai Hanura
Baca Juga: Hadiri Kampanye Damai, Prabowo dan Titiek Soeharto Datang Semobil