Aksi bejat sang ayah kandung tidak berhenti sampai di situ. Pemerkosaan kembali terjadi di malam-malam berikutnya. Akibat pemerkosaan itu, menyebabkan Bunga hamil untuk kedua kalinya.
Hingga saat memasuki usia kehamilan ke lima bulan, Bunga akhirnya membongkar semua penderitaan yang dialaminya kepada salah seorang sahabatnya baiknya. Hingga kemudian, sahabat Bunga itu melaporkan peristiwa yang dialami Bunga ke Polsek Tabir, Kabupaten Merangin.
Atas laporan dan pemeriksaan saksi-saki, polisi akhirnya menangkap ayah kandung Bunga, AM awal September 2018 lalu.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri. Saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi anaknya sendiri," ujar Kapolsek Tabir, AKP Suhendry, Selasa (11/9/2018).
Baca Juga: Pencetus 'Jokowi Adalah Kita' Gawangi Tim Media Jokowi
Atas kelakuan kejinya itu, AM bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun.