Gadis Penyadap Karet Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 22 September 2018 | 18:59 WIB
Gadis Penyadap Karet Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung
Ilustrasi: Pemerkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara di atas 20 tahun,” tegasnya.

Penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh polisi, akhirnya berhasil membongkar rahasia yang selama ini dipendam Bunga. Pemerkosaan yang dilakukan Kakak kandungnya, AG, di tahun 2015, terungkap.

AG yang kini berusia 18 tahun, ditangkap dan ditahan polisi pada Kamis (20/9/2018). Hasil pemeriksaan terhadap AG, didapat pengakuan bahwa memang AG-lah yang menghamili Bunga di tahun 2015 lalu.

“Kemarin (Kamis) anggota sudah mengamankan AG terkait kasus tindak pidana asusila pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri,” ungkap Kapolsek

Baca Juga: Didukung 300 Purnawirawan Jenderal, Prabowo : Ini Penugasan

Kini Bunga harus menanggung semua aib yang ditimpakan Ayah dan Kakak kandungnya itu, di rumah sederhana, bersama ibunya yang tak tahu apa-apa.

Tetaplah bertahan, Bunga, semoga Allah selalu melindungimu.

Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung, Ini Kisah Pilu Anak Penyadap Karet di Merangin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI