Suara.com - Sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Sentra Pondok Rajek, RT 01 RW 07, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat digerebek petugas. Rumah terseut diduga dijadikan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan itu terjadi pada Kamis (20/9/2018) malam. Saat itu, warga sekitar mendengar adanya keributan dari dalam rumah tersebut yang ternyata sedang terjadi penggerebekan oleh polisi Polres Jakarta Barat.
Anggota Babinsa Kodim 0621/Kabupaten Bogor bersama Bhabinkamtibmas Polres Bogor kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan menenangkan warga sekitar.
Dari dalam rumah tersebut, petugas mengamankan empat orang, yakni UW (40), SD (40), FI (23) dan R (24). Selain itu, terdapat pula beberapa barang bukti berupa alat mesin pembuat ekstasi, bahan baku pil ekstasi dan 1.000 butir pil ekstasi siap edar.
Baca Juga: Sama dengan Jokowi, Prabowo: Laksanakan Pemilu dengan Sejuk
"Iya betul, semalam ada penggerebekan rumah yang dijadikan pembuatan pil ekstasi hasil pengembangan dari Polres Jakarta Barat," kata Komandan Kodim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Infanteri Harry Eko Sutrisno, saat dikonfirmasi, Jumat (21/9/2018).
Saat ini, keempat orang yang diamankan dari dalam rumah tersebut beserta barang bukti sudah dibawa petugas ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Seputaran rumah itu pun sudah diberi garis polisi agar tidak ada warga yang mendekat ke lokasi.
"Sudah, mereka sudah dibawa ke Jakarta Barat karena kan pengembangan dari sana. Rumahnya juga sudah sepi, diberi garis polisi," kata Harry.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Jokowi: Saya Minta Jangan Saling Fitnah dan Menghina