Suara.com - Lima sekawan, yakni Charles Arisandi (45), Rizky Oktia Vandy (39), Vedy Firdaus (41), Rudi Hartono (46), dan Novan Gunaipi (41) digerebek aparat Polsek Ilir Timur I saat sedang menggelar pesta sabu di Jalan Sinabung, Lorong Candi Angsoko, RT19, nomor 706, belakang Universitas Taman Siswa, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pesta sabu di rumah tersangka Rizky. Setelah diselidiki dan ternyata benar ada kegiatan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu sisa pakai, dua bong dari botol plastik air mineral, delapan korek api gas, dan 11 sedotan.
"Kami memang biasa pakai (sabu). Kami beli di 13 Ilir Rp 200 ribu, patungan. Sudah lama pakai, supaya segar saat bekerja," kata Charles.
Baca Juga: Jokowi: Dapat Nomor Urut 1, Kami Ingin Rakyat Bersatu
Setelah mengamankan para tersangka, polisi menggeledah mobil Nissan Juke warna silver B 1291 EKI milik Charles. Polisi kemudian menemukan senjata tajam jenis pisau kecil dan senjata api rakitan jenis revolver dengan 13 amunisi aktif.
"Senpi dan sajam itu saya beli dari dusun, baru dua bulan ini saya pegang. Buat jaga diri saja," ujarnya.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Lima sekawan itu akan dikenakan pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Sementara untuk tersangka Charles akan dikenakan pasal berlapis, UU Darurat tentang membawa Sajam dan Senpira," kata Edi.
Baca Juga: Dapat Nomor Urut 02, Prabowo Joget dan Disambut Selawat
Kontributor : Andhiko Tungga Alam