Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin bepergian ke luar negeri. Amril diduga mengetahui kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik akan menggali keterangan Amril lebih mendalam terhadap tersangka Muhammad Nasir yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Dumai.
"Ini, dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka," kata Febri, dikonfirmasi, Jumat (21/9/2018).
Amril dilarang ke luar negeri selama kurang lebih enam bulan. Penyidik KPK, kata Febri, telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: KPK: Korupsi Massal Anggota Dewan Akan Tetap Terjadi
"Pelarangan selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018 tersebut," tutup Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M Nasir yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nasir sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 10 Tersangka Suap DPRD Malang