Suara.com - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi – Maruf Amin resmi mendapat nomor urut 1 dalam kepesertaan di Pilpres 2019, sedangkan rivalnya, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bernomor urut 2.
Nomor urut kepesertaan Pilpres 2019 untuk keduanya didapatkan melalui sistem pengundian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, Jumat (21/9/2018) malam.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut kepesertaan tersebut digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Sebelum memulai pengundian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan terdapat dua wadah pengundian yang disediakan.
Baca Juga: Naik Mobil Land Rover, Jokowi-Ma'ruf Tiba di KPU
Wadah pertama berbentuk bulat dan berisi 10 bola yang didalamnya terdapat nomor 1 sampai 10.
Nomor itu digunakan untuk menentukan siapa pasangan calon yang lebih dulu mendapat kesempatan mengambil nomor urut kepesertaan.
"Sementara di dalam wadah kotak, berisi dua tabung berisi nomor urut kepesertaan 1 dan 2. Siapa yang mendapat nomor dalam bola paling kecil, mendapat kesempatan lebih dulu," tutur Arief.
Dua bakal cawapres, Sandiaga dan Maruf Amin, diberi kesempatan lebih dulu mengambil bola berisi nomor antrean guna mengambil nomor urut kepesertaan.
Sandiaga ternyata mendapat nomor antrean 1. Sementara Maruf Amin mendapat nomor antrean 10.
Baca Juga: Urip Arpan Direbus Dalam Tong, Shinta Bachir Batal Menikah
Karena Sandiaga mendapat nomor 1, maka bakal capres Prabowo yang diberi kesempatan pertama mengambil nomor kepesertaan.