Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan hak keuangan yang didapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K sama dengan Aparatur Sipil Negara. Bima mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang ASN ditetapkan sama dengan PNS," ujar Bima di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Tetapi pekerja P3K tidak mendapatkan jatah atau uang pensiun. Sebab, gaji yang diberikan P3K, kata Bima, belum dipotong seperti PNS.
"Ini bisa saja sejauh mau dipotong premi untuk pensiunnya. Karena P3K tidak dipotong untuk premi pensiunnya," kata dia.
Baca Juga: Ajudan Prabowo dan Satpam KPU Sempat Bersitegang
"Jadi misalnya P3K dibuat suatu skema pensiun yang beda dengan PNS. Jadi mereka juga bisa mendapatkan pensiun," Bima menambahkan.
Lebih jauh Bima mengatakan, BKN sudah melakukan diskusi dengan PT. Taspen untuk mencoba mengelola pensiun P3K dan sudah bersedia.
"Itu mungkin jadi nilai tambah jika ingin uang pensiun maka akan dipotong premi pensiunnya," kata Bima.
Sayangnya, P3K memiliki kontrak kerja. Setiap tahun pekerja akan mendapatkan evaluasi dan penilaian dari atasannya. Tetapi, mereka yang rajin dan memenuhi syarat bisa bekerja sampai masa pensiun.
"Misalnya guru, itu bisa sampai 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Jadi dari sisi aturan lama waktu kerja hampir sama dengan PNS," katanya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sebut Kasusnya dengan Farhat Abbas Selesai
Untuk diketahui, sistem P3K akan diterapkan pemerintah untuk menghargai pegawai dan guru honorer yang gagal tes CPNS tahun 2018. Aturan ini akan diterapkan setelah masa penerimaan calon pegawai negeri sipil selesi.