Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengakui tidak melakukan klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu ke Ustadz Yahya Waloni yang menghina bakal cawapres Maruf Amin. Menurut Karding, biarlah itu menjadi tugas kepolisian yang melakukan penyidikan.
Karding mengatakan, ceramah yang dilakukan oleh Yahya dengan menghina Maruf Amin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi melalui Youtube sudah terbukti kebenarannya. Sehingga, ia pun langsung melaporkan Yahya ke Bareskrim Polri.
"Saya nggak melakukan klarifikasi dan tabayun tetapi saya kira semua bisa menduga bahwa Youtube itu benar bukan hoax," kata Karding saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Karding pun melaporkan Yahya atas tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan nomor surat laporan LP/B/1176/IX/2018/Bareskrim. Karding menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib untuk mengungkap kebenarannya.
Baca Juga: Simpatisan Jokowi Padati Tuprok, Lagu Asian Games 2018 Diputar
"Nanti kan dia dipanggil penyidik. itu tugas penyidik yang memastikan dan memproses aduan delik umum yang saya laporkan," ungkap Karding.
Diketahui, video Youtube yang diunggah pada 11 September 2018, dari kanal Cahaya Tauhid yang berisi caci maki oleh Ustadz Yahya Waloni kepada Maruf Amin, Tuan Guru Bajang dan Megawati Soekarnoputri.
Yahya Waloni dalam video itu menyebut, Kiai Maruf Amin orang tua yang haus kekuasaan, TGB disebut sebagai Tuan Guru Bajin**n, dan Megawati didoakan cepat mati karena dituding telah merusak Islam. Bahkan, Yahya Waloni mencaci bahwa tingkat intelegensia Megawati di bawah rata-rata.