Ustaz Yahya Waloni Pendukung Prabowo? PKB: Bisa Ya atau Tidak

Jum'at, 21 September 2018 | 18:10 WIB
Ustaz Yahya Waloni Pendukung Prabowo? PKB: Bisa Ya atau Tidak
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Jumat (21/9/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustadz Yahya Waloni Pendukung Prabowo, PKB: Bisa Ya Bisa Tidak

Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengakui tak mengetahui latar belakang Ustaz Yahya Waloni, yang menghina bakal calon wakil presiden Maruf Amin sebagai ulama haus kekuasaan.

Namun, Kadir menuturkan tak mau berprasangka buruk, apalagi menduga-duga apakah Ustaz Yahya Waloni itu pendukung rival, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, atau bukan.

"Bisa ya bisa tidak (pendukung Prabowo). Karena kalau dari diksi yang disampaikan itu, misal dulu (dia) bersama kami, berarti ada satu aspirasi bersama dulu kemudian beda, sekarang marah karena berubah," kata Karding saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Baca Juga: Waspada, 5 Penyakit Paru Ini Paling Banyak Sebabkan Kematian

Karding mengakui, ia tidak ingin menyangkutpautkan kasus ini ke ranah politik. Ia ingin berpikir positif bahwa apa yang dilakukan oleh Yahya adalah murni kekesalan pribadi.

"Saya sekali lagi tidak boleh menghakimi ini kelompok siapa. Saya berpikiran positif bahwa ini adalah dia pribadi," ungkap Karding.

Meski demikian, Karding menilai orang seperti Yahya harus mendapatkan pelajaran. Karena sebagai tokoh masyarakat yang memiliki majelis, menyebarkan ujaran kebencian sangat berbahaya dan tidak santun.

"Orang seperti ini tidak boleh tumbuh dan berkembang, cara-cara seperti provokasi, menghina, menghasut itu tidak boleh," tegasnya.

Sebelumnya, Karding melaporkan Yahya ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1176/IX/2018/Bareskrim.

Baca Juga: Kyai Syukron Minta Sandiaga Jangan Boros Menteri saat Jadi Wapres

Yahya dinilai telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran menghina bakal cawapres Maruf Amin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI