KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Anggota DPRD Malang

Jum'at, 21 September 2018 | 17:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Anggota DPRD Malang
Anggota DPRD Malang mengenakan rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memperpanjang masa tahanan 5 anggota DPRD Malang tersangka suap pembahasan APBD - Pembahasan Malang Tahun Anggaran 2018. Kelima anggota DPRD itu adalah Teguh Mulyono, Suparno, Hadiwibowo, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto.

Mereka akan kembali ditahan dari 23 September 2018 sampai 1 November 2018. Dari total 41 tersangka Anggota DPRD Malang. Sebanyak 15 orang sudah dilakukan perpanjangan masa tahanan.

"Perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari kedepan. Terhadap 5 anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/9/2018).

Tahap pertama KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, tahap kedua terdapat 19 orang sebagai tersangka. Terakhir, sebanyak 22 pihak yang menjadi tersangka perkara ini.

Baca Juga: KPK: Korupsi Massal Anggota Dewan Akan Tetap Terjadi

Sebanyak 22 Anggota DPRD Malang, diduga mendapatkan uang suap sebesar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta. Uang tersebut, berasal dari mantan Wali Kota nonaktif Mochammad Anton.

Kasus ini meruapakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI