Suara.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Jumat (21/9/2018).
Kadir melaporkan Yahya atas dugaan menghina bakal calon wakil presiden Maruf Amin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi.
Karding tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat Jumat pukul 14.30 WIB dan langsung membuat surat laporan.
Setelah hampir 1,5 jam membuat laporan, Karding keluar dari dalam Bareskrim dengan selembar surat bukti lapor nomor LP/B/1176/IX/2018/Bareskrim.
Baca Juga: KIK Koalisi Ikut - ikutan, Tim Jokowi: Mungkin Ada yang Sama
Karding mengatakan, Yahya dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian.
Dengan pelaporan ini, Karding mengakui ingin memberi pelajaran kepada orang-orang yang sering mengumbar ujaran kebencian.
"Saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Pak Ustadz Yahya Waloni yang pernyataannya ditonton dan dengarkan di YouTube, diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Karding saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Menurut Karding, orang seperti Yahya tidak boleh dibiarkan bebas lantaran sangat berbahaya bagi masyarakat.
Terlebih, Yahya merupakan tokoh masyarakat atau ulama yang sering mengisi tausiah, apa yang dilakukan Yahya sangat tidak baik.
Baca Juga: Jelang Pilpres, Sandiaga Diguyur Banyak Nasihat di Pesantren
"Dia adalah tokoh masyarakat sehingga berbahaya bagi bangsa dan masyarakat. Ini saya kira orang kayak gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum dan tidak boleh ada orang seperti ini," ungkap Karding.