Suara.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2018 sudah dibuka. Untuk pegawai dan guru honorer yang tidak bisa mendaftar CPNS karena tidak lulus atau berusia di atas 35 tahun disarankan untuk mengikuti jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang P3K akan dikeluarkan setelah pendaftaran CPNS selesi.
"Manakala ada yang nggak tertampung, atau tidak lulus istilahnya, maka dapat mengikuti P3K, dan bagi yang persyaratan kelewat bisa ikut P3K," ujar Syafruddin saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Meski demikian, pegawai dan guru honorer yang gagal CPNS harus mengikuti tes seleksi P3K terlebih dahulu. Syafruddin menjelaskan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS, Pembuatan SKCK di Kantor Polisi Membeludak
"Oleh karenanya mari kita ikuti proses ini. Tentu ada solusinya, umur P3K bisa diikuti 35 tahun ke atas," kata dia.
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, seleksi CPNS diperlukan untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas.
"Persoalan kualitas nggak boleh diabaikan, tapi juga ada persoalan psikologis juga diperhitungkan. Selama ini guru honorer bertanya-tanya kapan kami bisa diakomodasi sebagi CPNS atau mungkn sekema P3K," kata Moeldoko.