KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai 9 Naga Emas Terkait Suap

Jum'at, 21 September 2018 | 14:36 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai 9 Naga Emas Terkait Suap
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT 9 Naga Emas bernama Nusantara terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan.

Nusantara menjadi saksi untuk tersangka Bupati Lampung nonaktif, Zainudin Hasan. Zainudin Hasan tak lain adalah adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

"Nusantara diagendakan menjadi saksi untuk tersangka ZH (Zainuddin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (21/9/2018).

Selain Nusantara, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni juga turut diperiksa. Syahroni juga diperiksa menjadi saksi untuk adik Zulkifli Hasan tersebut.

Lebih lanjut, KPK juga sudah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, serta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI