Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta atau Satpol PP DKI Jakarta akan menertibkan spanduk penolakan calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno yang beredar di beberapa titik Ibu Kota. Satpol PP juga akan membersihkan semua spanduk berisi ujaran kebencian se - Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan sesuai dengan aturan maka spanduk yang berisi ujaran kebencian akan segera ditertibkan. Sehingga ia akan segera memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban.
"Saya tidak mengkategorikan ini spanduk ini tapi yang jelas spanduk yang berisi ujaran kebencian dan hasutan itu melanggar. Oleh karenanya saya perintahkan seluruh jajaran untuk lakukan pengawasan dan penertiban ya jelas," kata Yani saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).
Sebelumnya, sebuah spanduk berisi penolakan wakil gubernur (wagub) dari PKS terpasang di Jalan Letjen Suprapto, Cikini, dan kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ambil Nomor Urut, Prabowo - Sandiaga Akan Longmarch ke KPU
Dalam spanduk itu, tertulis "Tolak Calon Wakil Gubernur Dari PKS!!!".
Di bawah tulisan itu, terpampang nama diduga pembuat spanduk yakni Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan justru mengizinkan pemasangan spanduk itu. Menurut Anies, sesuai aturan yang berlaku yakni UUD 1945 menyuarakan tanggapan di muka umum diperbolehkan sehingga ia mempersilahkan.
"Namanya warga, UUD mengatur kekebasan bersetikat, berkumpul, berpendapat, jadi silahkan dukung," ujar Anies.
Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Tandatangani SK Badan Pemenangan Nasional