Petugas menemukan titik terang kasus tersebut. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di Binjai Super Mall (BSM), istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor korban yang terparkir di sana.
Petugas bergerak cepat dan menangkap CKD. Saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmedan.com dengan judul ”Masalah Uang Belanja Membuat Istri Bunuh Suami”
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi dengan Infrastruktur