Berkas Dipulangkan, Penahanan Richard Muljadi Belum Diperpanjang

Jum'at, 21 September 2018 | 09:17 WIB
Berkas Dipulangkan, Penahanan Richard Muljadi Belum Diperpanjang
Richard Muljadi. [Wristbusters]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan lagi berkas perkara atas nama tersangka Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap. Berkas perkara terkait kasus kepemilikan kokain itu dikembalikan ke polisi pada Senin (17/9/2018) lalu.

“Sudah dikembalikan berkasnya, tanggal 17 September. Kejaksaan Tinggi sudah mengembalikan berkas Richard Muljadi, dikarenakan ada beberapa kelengkapan dari formil dan materil yang perlu dilengkapi untuk lengkapnya berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/9/2018).

Nirwan menyatakan, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk agar polisi bisa melengkapi berkas perkara sehingga kasus yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu bisa segera masuk ke meja hijau.

“Nanti kita tunggu saja pelengkapan berkas dari kepolisian,” kata dia.

Baca Juga: ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?

Namun, Nirwan mengaku, belum mengetahui apakah polisi sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard setelah berkas perkara itu kepada dipulangkan oleh kejaksaan. Semestinya, kata Nirwan, polisi langsung merepons pemulangan berkas itu untuk memohon penambahan masa tahanan Richard kepada kejaksaan dan pengadilan.

“Soal penambahan masa tahanan itu apakah sudah diajukan, nanti saya cek dulu ya. Yang jelas, lazimnya memang sudah ada perpanjangan masa tahanan. Kan cuma 20 hari ke depan,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, polisi akan melengkapi petunjuk jaksa supaya berkas perkara Richard bisa segera rampung.

“Kalau jaksa mengembalikan berkasnya, ya nanti kami perbaiki. Ya secepatnya kita lengkapi,” kata Argo kepada Suara.com.

Kendati begitu, Argo tidak menjelaskan, apakah penyidik telah melayangkan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Richard setelah berkas perkara kasus itu dikembalikan Kejati DKI. Dia hanya menjelaskan, permintaan penambahan masa tahanan akan dilakukan apabila perbaikan berkas perkara itu memakan waktu lama.

Baca Juga: Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO

“Ya, misalnya nanti penyidik melihat penahanannya harus ditambah. Nanti, kita ajukan perpanjangan masa tahanan, agar berkasnya bisa segera dilengkap,” tandas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI