Suara.com - Berbekal situs blog yang mengatasnamakan perusahaan jasa penyedia cor beton, kelompok sindikat Salman Parisi (41), Teuku Darmastiawan (39), dan Samsuna (38), warga Aceh yang berdomisili di Tangerang ini berhasil meraup puluhan juta dari hasil penipuan .
Korbannya yakni PT. Andica Parsaktian Abadi sebuah perusahaan konstruksi di Palembang merugi sebesar Rp 86 juta.
Modus penipuan yang dilancarkan yakni, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Salman berperan sebagai direktur, Teuku berperan sebagai karyawan, dan Samsuna berperan sebagai operator telepon.
Dalam menjalankan aksinya, ketiganya membuat situs blog. Kemudian membuat iklan di internet dan mengirim email ke perusahaan sebagai penawaran. Agar lebih meyakinkan, di laman situs blog diupload gambar mobil molen dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Tulis Kalimat Ini, Shinta Bachir Gagal Nikah?
"Kami buat situs blog yang isinya sebagai kantor cabang di Palembang dan memasang iklan di internet. Kami hanya menerima telpon dan tidak berada di Palembang," ujar salah seorang tersangka Salman.
Salman yang merupakan otak penipuan tersebut mengungkapkan, ide penipuan ini didapatkan dari temannya. Kemudian dirinya diajari membuat email dan akun blog palsu dengan modal laptop dan ponsel.
Setelah semuanya selesai, mereka membuat rekening dan kartu ATM dari beberapa bank. Semua buku tabungan untuk mendapatkan nomor rekening itu mereka beli dari warga. "Sebetulnya sudah ada 12 perusahaan yang sudah pesan, namun yang sudah mentransfer baru satu perusahaan. Baru dua bulan saya dan teman-teman lakukan ini," ujar Salman.
Korban yang tertipu pun kemudian melaporkan aksi penipuan modus penyedia jasa cor beton fiktif ini. Hingga kemudian kasus ini berhasil diungkap Unit 3 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Achmad Kusnedi. Ketiga kawanan sindikat penipuan ini dibekuk di salah satu ruko Jalan Tekno Widia, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/9/2018).
"Sementara ini baru satu perusahaan di Palembang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 86 juta," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Baskara, Kamis (20/9/2018).
Baca Juga: Ditonton Bonek dan Slankers, Syahrini Pipis di Celana!
Dari hasil pengerebekan petugas, didapatkan barang bukti belasan kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan sejumlah ponsel yang dipakai ketiga tersangka dalam aksi penipuannya.