Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan 10 Anggota DPRD Malang penerima suap kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tambahan masa tahanan dilakukan mulai 23 September sampai 1 November 2018.
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari untuk 10 tersangka," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Adapun, 10 nama tersebut yakni sebagai berikut :
Baca Juga: INAPGOC Sediakan Golf Cart bagi Atlet Asian Para Games
1. Harun Prasojo, SH
2. Drs. Ribut Harianto, MM
3. Erni Farida
4. Teguh Puji Wahyono
5. Sony Yudiarto
6. Diana Yanti
7. Syamsul Fajrih
8. Sugiarto
9. Afdhal Fauza, SE
10. Hadi Susanto
10 tersangka berasal dari penangkapan 22 Anggota DPRD Malang yang merupakan hasil pengembangan.
22 Anggota DPRD Malang, diduga mendapatkan uang suap sebesar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta. Uang tersebut, berasal dari mantan Wali Kota nonaktif Mochammad Anton.
Kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.
Baca Juga: Ambil Nomor Urut, Prabowo - Sandiaga Akan Longmarch ke KPU