Suara.com - Polri telah menyiapkan 452 personel untuk mengawal calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2019.
Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, jumlah personel tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres – Cawapres.
"Sebanyak 452 personel dikerahkan. Mereka sudah diseleksi secara fisik dan lainnya, khusus untuk mengawal capres maupun cawapres,” kata Ari Dono dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Setiap capres dan cawapres, kata dia, akan diberikan pasukan pengamanan sebanyak 37 personel.
Baca Juga: Ingin Cicipi Tekanan Bobotoh, Simic Tak Sabar Hadapi Persib
"Tiap calon melekat sebanyak 37 orang terdiri ADC (ajudan pemimpin di kepolisian), kemudian walpri (pengawal pribadi), Pamatan (pengamanan dan pengamatan), kemudian Walatas (pengawalan lalu lintas). Nantinya kita siapkan melaksanakan kegiatan pengamanan kepada para calon 1×24 jam," jelasnya.
Selain itu, mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut menjelaskan, calon presiden petahana Joko Widodo tetap akan mendapatkan pengamanan dari Paspampres.
"Jadi khusus capres petahana, Paspampres masih melekat, kecuali kalau presiden cuti,” tandasnya.