Suara.com - Masih ingat kasus penganiayaan hingga pemborgolan siswa SMK SPN Dirgantara Batam? Setelah menjadi isu nasional, kasusnya bukan makin reda, namun makin menjadi-jadi. Saat ini korban merasa perkembangan jiwanya terancam dan mengajukan perlinlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan mengajukan perlindungan ke LPSK, korban berhap mendapat perhatian serius pada kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Setelah menerima pengajuan, LPSK datang ke Batam untuk berkoordinasi dengan penegak hukum dan mengecek kondisi fisik dan psikologi korban serta memastikan korban mendapatkan haknya untuk mendapatkan perlindungan.
Menurut Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kasus penganiayaan terhadap siswa SMK SPN Dirgantara yang diduga dilakukan oknum pembina yayasan, yang sehari-hari berdinas sebagai anggota kepolisian, menarik perhatian masyarakat. Bahkan, pemberitaannya sudah mencuat di tingkat nasional.
“Kita berkoordinasi, dalam hal ini dengan Propam Polresta Barelang untuk mendapatkan informasi mengenai sudah sejauh mana penanganan kasus penganiayaan siswa SMK SPN Dirgantara, karena pelakunya diduga oknum anggota Polri. Dan, kita sudah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian,” kata Hasto saat mendatangi Polresta Barelang, di Kota Batam, Kamis (20/9-2018) dalam rilisnya yang diterima Suara.com.
LPSK, kata Hasto, juga mendapatkan informasi bahwa kasus penganiayaaan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi itu juga telah dilaporkan secara pidana oleh korbannya. Sesuai ruang lingkup kerja berdasarkan undang-undang, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada anak korban dan keluarga. Apalagi, hasil penelusuran LPSK, pihak keluarga khawatir akan potensi ancaman dari pelaku.
Selain masih dilanda ketakutan, dari hasil pertemuan dengan korban, diketahui setelah mengalami penganiayaan, sang anak menderita luka fisik yang kini masih dirasakan setiap pagi, khususnya di bagian perut akibat dipukul. “Untuk mengetahui kondisi psikologi korban, LPSK melakukan asesmen awal untuk mengetahui trauma pada diri korban akibat perlakuan yang diterima,” katanya.
Hasto mengatakan, karena pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polrestas Barelang, LPSK menyiapkan perlindungan bagi korban dan keluarga. Perlindungan akan diberikan bagi korban dan keluarganya, khususnya dalam pelaksanaan proses hukum. LPSK juga akan mengawal kasus ini bersama instansi lain yang konsen terhadap masalah anak.
Sinergi dan komunikasi dibangun, mulai dengan KPAI di tingkat pusat hingga Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, serta P2TP2A Kepri. Sinergitas dengan instansi yang konsen dengan perlindungan anak, diharap mampu memaksimalkan layanan yang diterima para korban. Dengan demikian, anak yang menjadi korban kejahatan bisa mendapatkan haknya.