Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membeli spesies-spesies baru ikan cupang yang belum didaftarkan hak patennya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal itu dilakukan guna menjaga kekayaan komoditas Indonesia agar tidak diklaim oleh negara lain.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, jika para pembudidaya ingin segera menjual cupang spesies baru dengan harga fantastis, maka Pemprov DKI pastikan akan membelinya. Sehingga hasil temuan bangsa Indonesia tidak disebarluaskan sebelum mendapatkan hak paten
"Kalau dia (pemilik ikan cupang spesies baru-red) butuh uang, kita yang akan beli. Kita usahakan tidak keluar dulu ke luar negeri supaya menjaga asli hasil temuan teman-teman," kata Darjamuni saat ditemui di peresmian Gerai Cupang Kewirausahaan Terpadu, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, sudah ada lebih dari dua kasus klaim Ikan Cupang spesies baru oleh negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia. Padahal, perkawinan silang hingga melahirkan spesies baru itu merupakan hasil usaha para pembudidaya cupang asal Slipi, Jakarta Barat.
Baca Juga: Hadapi Persib di GBLA, Teco Bertekad Raih Poin Demi Jakmania
Darjamuni menjelaskan, pihaknya akan segera bertindak cepat untuk bisa mendaftarkan spesies baru cupang ke Kemenkumham. Selama proses pendaftaran yang berlangsung lama itu, ikan-ikan spesies baru itu akan dikarantina tidak boleh diperjual belikan ke masyarakat luas.
"Pokoknya kalau ada temuan baru Ikan Cupang, kita tahan, diurus sampai hak paten keluar. Kalau dia mau jual kita yang beli," ungkap Darjamuni.
Hingga kini, sedikitnya sudah ada 4 jenis ikan cupang asli Indonesia yang telah memiliki hak paten. Darjamuni mengakui, akan berusaha untuk memperkaya keanekaragaman hayati yang ada di Jakarta khususnya dengan mendaftarkan hak paten agar tak diklaim negara lain.
"Hak paten ikan cupang baru ada 4. Tapi nanti kalau ada temuan spesies baru lagi akan langsung kita daftarkan," pungkas Darjamuni.