Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo - Maruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019. Keputusan penetapan itu diambil dari hasil rapat pleno KPU.
"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) K.H. Maruf Amin, serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," tutur Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Arief mengatakan penetapan pasangan capres dan cawapres tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/lX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, 20 September 2018.
Sesuai tahapan, maka selanjutnya KPU akan melakukan tahap pengambilan nomer urut bagi pasangan capres - cawapres pada Jumat 21 September 2018 besok. Pada tahapan tersebut KPU mewajibkan kedua pasangan capres - cawapres itu hadir saat pengambilan nomer urut di Gedung KPU.
Baca Juga: Susunan Tim Pemenangan Prabowo Diantar ke KPU Malam Ini
Selanjutnya, usai pengambilan nomor urut, tahapan Pilpres memasuki kampanye yang diawali kampanye damai 23 September 2018 dan berkahir pada 13 April 2019.