Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kasus yang menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, masih dalam proses penyelidikan.
"Belum naik ke penyidikan (kasus TGB)," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
TGB diduga terjerat korupsi dengan menerima aliran dana divestasi PT Newmont dalam kurun waktu 2009-2013.
Menurut Agus, penyidik KPK tengah bekerja dan terus menyelidiki kasus tersebut. Di mana kini, penyidik KPK hanya menunggu kapan akan dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Matchday 1 Liga Europa Dini Hari Nanti
"Jadi, masih diperlukan ekspose sekali lagi," ujar Agus.
Untuk diketahui, TGB juga sudah didatangi oleh penyidik KPK di Nusa Tenggara Barat. TGB diduga diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus divestasi PT Newmont pada bulan Mei 2018 lalu. TGB disebut-sebut menerima aliran dana Rp 1,165 miliar.
Namun hal itu dibantah TGB, uang tersebut menurutnya adalah pinjaman dari sahabatnya Rosan Roslani. Menurut TGB, pemberitaan soal kasus divestasi PT Newmont tidak benar dan telah merendahkan kehormatan dan integritas yang selama ini dibangunnya.
Tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya, Noto Dwiiyulianto, TGB menyatakan, akan melakukan langkah hukum atas pemberitaan yang awalnya dimuat oleh Tempo itu.
"Kami dari tim kuasa hukum TGB akan melakukan langkah-langkah hukum. Di antaranya akan melakukan somasi keras kepada Tempo karena telah merusak nama baik dan mencemarkan nama baik tuan guru," ujar Noto.
Baca Juga: Sule dan Lina Resmi Cerai