Kementan: Publik Tunggu BPS untuk Pendataan Beras

Kamis, 20 September 2018 | 14:26 WIB
Kementan: Publik Tunggu BPS untuk Pendataan Beras
Ilustrasi beras atau nasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik impor beras medium antara Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Budi Waseso (Buwas) dan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita kian meruncing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, data proyeksi produksi Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi penyebabnya.

Menurut Darmin, jika data proyeksi produksi tepat sesuai angka yang diberikan Kementan, maka ia tak akan mengambil langkah impor.

"Tapi yang punya instrumen itu adalah Kementerian Pertanian. Kami juga bikin dengan satelit, tapi tetap tidak bisa dibilang sama. Makanya koordinasinya, kami sudah bilang, betulkan data itu," jelasnya.

Di mana sebenarnya sumber persoalan data pangan ini bermula? Pemerintah tidak lagi memiliki data pangan resmi, setelah Badan Pusat Statistik “puasa” merilis data pangan sejak 2015.

Baca Juga: Belgian Blue Jadi Harapan Baru Swasembada Daging Sapi Nasional

Sejak itu BPS tidak lagi mengeluarkan data produksi beras, melainkan hanya data berupa ekspor dan impor beras. Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Yunita Rusanti.

“BPS sampai sekarang belum mengeluarkan lagi data produksi beras," kata Yunita.

Atas permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), BPS tengah menyiapkan metode penelitian baru terkait data pangan BPS, yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BPS akan kembali merilis data produksi pangan pada Oktober 2018, setelah molor dari rencana sebelumnya, yaitu Agustus lalu. Data itu menggunakan metode pengumpulan data yang baru, yakni Kerangka Sampel Area (KSA).

Metode ini sudah diujicobakan dan diterapkan sejak 2016 di Garut dan Indramayu, dan secara keseluruhan Pulau Jawa pada 2017, kecuali DKI Jakarta.

Metodologi pendataan berbasis teknoogi yang dibangun atas kerja sama BPS dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini, nantinya akan akan mencakup 192 ribu titik pengamatan di seluruh provinsi di Indonesia. Pengamatan akan digunakan dengan menggunakan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta aplikasi perangkat lunak yang akan memantau kondisi lahan pertanian secara berkala.

“Kami akan cek 192 ribu titik di tiap daerah setiap akhir bulan. Petugas akan berjalan setiap tanggal 23 hingga 30,” ujar Kepala BPS, Suhariyanto, di Jakarta.

Data Kementan Diolah Bersama BPS
Secara resmi, satu-satunya lembaga yang boleh mengeluarkan data, termasuk data pertanian adalah BPS. Lalu bagaimana pemerintah dapat memperkirakan ketersediaan pangan nasional dan menjaga stabilitas harga bahan pangan?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanian Kementan, Ketut Kariyasa, mengatakan, sebagai kementerian yang diberi tanggung jawab membantu presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, Kementan harus memiliki sandaran data.

“Kementan memiliki struktur sampai level desa, mitra tani, dan sebagainya mengenai luas panen, luas tanam, dan seterusnya. Kementan juga punya citra satelit landsat-data mentah dari citra landsat diolah Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian. Di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), data disebarluaskan dan bisa dilihat melalui website,” ujar Ketut.

Metode pengumpulan data produksi yang dilakukan Kementan sebelum dan sesudah 2016, menurut Ketut, tidak berubah.

“Tetap berpedoman pada standar yang telah disepakati bersama antara BS dengan Kementan," katanya.

Ia menggarisbawahi, data produksi yang digunakan Kementan merupakan hasil pengolahan BPS, dengan Sistem Informasi Tanaman Pangan (SIM-TP), yang kemudian disingkronisasi pada rapat pembahasan Angka Ramalan (ARAM), Angka Sementara (ASEM), dan Angka Tetap (ATAP). Rapat pembahasan ini dihadiri semua perwakilan BPS provinsi, pusat dan dinas-dinas.

Kementan, tegas Ketut, menjunjung tinggi prinsip satu peta, satu data, dan tidak berwenang mengeluarkan data secara sepihak.

“Maka, meski sejak 2015 BPS menyatakan tidak lagi merilis data produksi beras, BPS tetap lembaga yang sah mengeluarkan Angka Ramalan berdasarkan hasil rapat koordinasi BPS dengan Kementan," tambahnya.

Publik kini menanti rilis data pangan yang baru, data berbasis teknologi hasil kerja sama BPS dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Data yang digadang-gadang akan lebih efektif dan objektif dibanding dengan eye estimate, metode yang sudah berpuluh-puluh tahun digunakan BPS dalam menghitung produksi padi. Semoga saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI