Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peluang untuk memanggil Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dalam pengungkapan kasus suap Proyek PLTU Riau-1. Hal itu tergantung dari proses penyidikan bila memang dibutuhkan keterangan dari Airlangga.
"Selalu yang namanya penyidik punya rencana, berdasarkan pengembangan hasil penyidikannya, dia selalu akan menemukan siapa lagi yang akan dipanggil," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Meski begitu, Agus belum merencanakan jadwal pemanggilan terhadap Airlangga Hartanto. Menurutnya, penyidik KPK yang akan menentukan siapa yang memang dibutuhkan keterangannya dalam kasus PLTU Riau-1.
"Saya nggak akan menyampaikan itu, tapi nanti itu secara independen penyidik melakukan," ujar Agus.
Baca Juga: Mourinho Sebut Dalot Salah Satu Fullback Terbaik Eropa
Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengembalian uang Rp 700 juta dari salah satu pengurus Partai Golkar dalam Munaslub 2017 lalu. Diduga uang tersebut dikembalikan terkait proyek PLTU Riau-1.
Aliran duit PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar pertama kali diungkap oleh salah satu tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Ia menyebut ada uang masuk terkait proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar sebanyak Rp 2 miliar. Ketika itu, Eni merupakan Bendahara Umum Munaslub Golkar 2017.
Dalam kasus ini, Eni juga telah mengembalikan uang sebanyak Rp 500 juta ke KPK.
Kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Jadi Dirdik KPK, Panca Putra Ditugaskan Tuntaskan Kasus Lama