Jadi Dirdik KPK, Panca Putra Ditugaskan Tuntaskan Kasus Lama

Kamis, 20 September 2018 | 13:13 WIB
Jadi Dirdik KPK, Panca Putra Ditugaskan Tuntaskan Kasus Lama
Pelantikan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Panca Putra Simanjuntak bersama dua pejabat lainnya, Kamis (20/9/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kasus-kasus korupsi yang masih terhambat dan sudah masuk ke tahap penyidikan untuk segera dituntaskan.

Hal itu disampaikan Agus dalam sambutanya usai melantik pejabat baru di KPK yakni Kombes R.Z Panca Putra sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Menurut Agus, kasus korupsi yang masih dalam penyidikan menjadi perhatian publik yang harus segera dituntaskan KPK.

"Karena itu saya sangat mengharapkan penuntasan kasus-kasus utang. Terutama yang besar, yang besar yang menjadi utang kami, itu segera diselesaikan.
Ini menjadi perhatian masyarakat, yang harus segera selesaikan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2018).

Baca Juga: Masih Superior, The Minions Jejakkan Kaki ke 8 Besar Cina Open

Agus berharap, setelah Panca Putra menjadi Dirdik KPK, dapat segera menyelesaikan kasus secepatnya. Sekaligus agar Direktorat Penyidikan dapat memperkecil satuan tugas penyidikan (Satgas) menangani setiap kasus dugaan korupsi.

"Anggota di dalam satgas perlu dikecilkan, supaya sasaran menangani 200 kasus tadi bisa didorong terjadi," ucap Agus.

Agus juga meminta penambahan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Direktorat Penuntutan segera terealisasi. Tujuannya, dapat membantu mempercepat penanganan kasus di penyidikan.

"Jadi, kalau ada tambahan itu, pasti kerjaan penyidikan juga semakin banyak," imbuh Agus.

kasus- kasus yang belum dituntaskan KPK yakni itu, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Perpres Reforma Agraria Selesai Satu Minggu

Dalam kasus ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dijerat dan dihukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI