Mendagri Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Kamis, 20 September 2018 | 12:06 WIB
Mendagri Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Kota Serang Tubagus Haerul Jaman dan Wakil Wali Kota Serang Sulhi Choir diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kini Kota Serang tidak punya pemimpin.

Tubagus Haerul Jaman dan Sulhi Choir menjadi calon anggota legislatif atau caleg di Pemilu 2019. Tubagus Haerul Jaman mendaftar sebagai caleg DPR RI untuk Dapil Banten II dari Partai Golkar. Sementara Sulhi Choir mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten untuk Dapil Serang II dari Partai Perindo.

Surat pemberhentian mereka lewat Surat Keputusan (SK) Nomor: 313.36.5980 Tahun 2018 ditandatangani pada tanggal 12 September 2018.

“Dalam SK tidak mengangkat sekaligus penjabat wali kota. Kami sih awalnya berharap sekaligus, SK penjabat (Pj) wali kota diusulkan oleh Pemprov Banten. Saya yakin pemprov sudah menyampaikan hak preogratif pengusulan Pj adalah pemprov,” kata Asda I Kota Serang Nanang Saepudin, Rabu (19/9/2018) kemarin.

Baca Juga: Musala Diserang, Pelaku Pamer Alat Vital di Depan Perempuan

Kata dia, secara otomatis, sekda akan menjadi Pelaksana harian (Plh) sampai ditetapkannya Pj wali kota oleh gubernur.

“Syukur-syukur sudah ada Pj wali kota. Pak wali (Haerul Jaman-red) sudah berkomitmen akan menandatangani dokumen-dokumen yang belum ditandatangani,” tuturnya.

Artikel ini sebelumnya dimuat oleh BantenHits.com yang merupakan jaringan Suara.com dengan judul: Mendagri Resmi Berhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI