Suara.com - Lakukan sosialisasi hingga ke daerah terpecil merupakan bagian dari komitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bukan hanya menjadi komitmen Indonesia, tetapi juga telah menjadi komitmen dunia.
Memutus mata rantai kekerasan sudah pasti bukanlah hal yang mudah, bukan pula kerja sendiri pemerintah. Peran seluruh elemen masyarakat menjadi kunci.
Salah satunya dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, dengan mencegah dan menghentikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kekerasan yang terjadi dalam keluarga, memiliki dampak serius. Anak-anak berpotensi besar akan meniru perilaku yang dilakukan atau ditunjukkan oleh orangtuanya. Faktanya, banyak pelaku kekerasan berasal dari mereka yang juga memiliki masa lalu pernah mengalami kekerasan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur baru-baru ini.
Baca Juga: Mantan Kapolda Jatim Resmi Pimpin TKD Jatim Jokowi - Maruf Amin
Menteri Yohana yang didampingi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Danes juga menambahkan, selain KDRT, salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang hingga kini masih banyak terjadi adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Termasuk di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang berbatasan dengan negara lain. Kondisi ini menyebabkan penduduk Berau berpotensi menjadi korban TPPO, terutama kelompok perempuan dan anak.
Sebab, korban paling banyak biasanya dari daerah 3T (terluar, terpencil, tertinggal) yang rawan sebagai daerah asal terjadinya TPPO.
“Kita membentuk perilaku anak itu mulai dari keluarga, sehingga perlu memberi contoh yang baik, tidak dengan sentuhan kekerasan. Kegiatan ini juga selalu menyasar kelompok muda, agar mereka punya bekal sebelum membentuk keluarga di kemudian hari. Harapannya, kegiatan sosialisasi ini mendorong masyarakat di wilayah Berau untuk lebih berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” tegas Menteri Yohana melalui siaran pers yang diterima Suara.com.
Perempuan dan anak korban TPPO yang juga cukup banyak berasal dari Kab. Berau, disebabkan minimnya pemahaman masyarakat dan kepedulian mereka terhadap isu perdagangan orang. Hal itu pula yang mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, bersama Pemerintah Daerah Kab Berau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT dan TPPO.
Baca Juga: Rumah Kemalingan, Roro Fitria Histeris
Sebab sesuai amanat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa masyarakat juga terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.