Suara.com - Peneliti Auriga Nasional menilai, pembangunan PLTU di Indonesia berpeluang untuk para koruptor melakukan aksinya. Peluang tersebut terjadi karena adanya peraturan presiden yang mempermudah pembangunan PLTU.
Saat ditemui saat acara peluncuran gerakan energi bersih dan berdaulat di Ke:Kini Cikini, Jakarta Pusat. Iqbal Damanik selaku peneliti Auriga Nasional memaparkan bahwa proyek pembangunan PLTU berpotensi dikorupsi.
Hal ini dikarenakan minimnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipan projek PLTU yang dilakukan di daerah.
"Transparansi dan akuntabilitas pembangunan PLTU sangat minim," ucap Iqbal saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Baca Juga: KPK Klaim Dugaan Suap PLTU Riau-1 Makin Kuat Mengarah ke Golkar
Selain itu, pembangunan PLTU tidak dibangun dengan tata kelola yang baik. PLN diberi kewenangan besar dalam penentuan projek lokasi dan kapasitas pembangunan.
Pelaku korupsi bukan hanya dari pihak PLN, namun pihak-pihak yang berhubungan dengan projek pembangunan ini juga bisa terjerat, seperti Eni Saragih dan Idrus Mahram dalam korupsi kasus projek PLTU Riau 1.
"Bukan hanya PLN yang berpeluang korupsi, namun pihak lain pun juga bisa," tutup Iqbal. [Imron Fajar]