Panti Pijat Legendaris Bu Mamik Digerebek, Ada PSK Lagi Asyik

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 September 2018 | 21:43 WIB
Panti Pijat Legendaris Bu Mamik Digerebek, Ada PSK Lagi Asyik
Ilustrasi PSK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali memberangus praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat kebugaran.

Terbaru, panti pijat legendaris  Bu Mamik yang terletak di Ruko Barata Jaya 59 Blok B - 16 Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, menjadi sasaran pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 17 terapis cantik dari berbagai kota di Jawa Timur.

Saat digerebek, sebanyak 14 terapis berhamburan. Sebab, di antara mereka ada yang sudah dan sedang melayani tamu. Sedangkan 3 terapis lainnya masih belum mendapatkan tamu.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Idrus Marham

Disinyalir, layanan yang diberikan para terapis dipatok harga berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu sesuai kesepakatan dengan tamu pria hidung belang.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, para terapis hanya dimintakan keterangan.

KA (59) warga Surabaya, yang menjadi pengelola Panti Pijat Plus Plus Legendaris Bu Mamik. [Suara.com/Achmad Ali]
KA (59) warga Surabaya, yang menjadi pengelola Panti Pijat Plus Plus Legendaris Bu Mamik. [Suara.com/Achmad Ali]

"Untuk para terapis hanya dimintakan keterangan. Sedangkan pengelola atau pemilik berinisial KA (59) warga Surabaya, sudah kami tetapkan tersangka," tegasnya, Rabu (19/9/2018).

Ia menjelaskan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 1996 atau 20 tahun terakhir. "Namun lokasinya tidak pada satu tempat, melainkan berpindah-pindah," katanya.

Melalui penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, uang tunai Rp 1.400 000, buku tamu dan tisu basah serta minyak pelicin.

Baca Juga: Nokia Segera Luncurkan Ponsel Gaming

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI