Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah masa penahanan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan rasywah dana proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, mulai Kamis (20/9/2018) besok, Idrus Marham ditambah masa penahanan selama 30 hari ke depan.
"IM (Idrus Marham) perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 20 september 2018 hingga 29 oktober 2018," kata Febri Diansyah, Rabu (19/9/2018).
Idrus, Rabu (19/9/2018) hari ini juga kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Seusai pemeriksaan, ketika ditanya awak media terkait keterlibatan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melcias Markus Mekeng dalam proyek suap PLTU Riau-1, Idrus enggan menjawab.
Baca Juga: Nokia Segera Luncurkan Ponsel Gaming
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu (Keterlibatan Mekeng kasus PLTU Riau-1). Saya sendiri kan belakangan, jadi saksi, baru ditersangkakan. Berarti kan terkait dengan Pak Kotjo dan ibu Eni. Ada baiknya tanya mereka itu," ujar Idrus.
Untuk diketahui, Mekeng pada hari yang sama juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Idrus dan Eni. Mekeng dicecar oleh penyidik KPK terkait persoalan aliran dana ke Golkar dari PLTU-Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.