"Tapi tiga terapis telah keluar dan hanya tinggal dua itu," terang AKP Ruth Yeni.
Tidak diketahui penyebab keluarnya tiga terapis tersebut, apakah memiliki masalah dengan tersangka atau persoalan lain.
“Kami tidak tahu alasan mereka keluar, yang pasti, saat ini kami masih mengejar orang yang menawarkan pekerjaan pada korban," pungkasnya.
Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga: INASGOC Lunasi Uang Operasional Penari Pembukaan Asian Games
Kontributor : Achmad Ali