Suara.com - Sepasang suami istri di Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena ketahuan memaksa dua perempuan menjadi PSK di rumah bordil berkedok panti pijat.
Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi di dalam rumah tersebut setelah polisi mendapat laporan warga yang resah.
"Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kami menindaklanjuti dan berhasil mengungkap kasus ini," jelas AKP Ruth Yeni pada Suara.com, Rabu (19/9/2018).
Hasilnya, dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) berhasil diamankan. Mereka adalah YS (34) suami dan FT (35) istri. Keduanya warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya.
Baca Juga: INASGOC Lunasi Uang Operasional Penari Pembukaan Asian Games
Ia mengatakan, tersangka mempekerjakan dua terapis pijat sekaligus melayani permintaan bercinta lelaki hidung belang.
Setiap terapis plus-plus dibanderol harga Rp 700 ribu untuk sekali berkencan. Hasil pendapatan tersebut dibagi dua antara terapis dan pasutri tersebut.
"Pembagiannya, untuk tersangka mengambil keuntungan Rp 400 ribu dan sisanya dikasihkan ke korban," tegasnya.
Ruth menuturkan, praktik prositusi tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Persisnya sejak Desember 2017.
YS dan FT berbagi tugas dalam mengoperasikan panti pijat plus-plusnya itu. Sang suami berperan sebagai pencari pelanggan.
Baca Juga: Singkirkan Wakil Tuan Rumah, Hendra / Ahsan Melaju ke Babak Kedua
“Sementara istrinya berperan mencatat dan menerima pembayaran dari tamu. Untuk pelanggannya, rata-rata adalah teman dekat sang suami yang ada di media sosial dan komunitas internet," katanya.