Soal Berita Dugaan Korupsi Divestasi PT Newmont, Ini Langkah TGB

Rabu, 19 September 2018 | 19:04 WIB
Soal Berita Dugaan Korupsi Divestasi PT Newmont, Ini Langkah TGB
Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) angkat bicara terkait pemberitaan di Majalah Tempo pada Senin 17 September 2018 dan Koran Tempo yang terbit pada 18 September 2018.

Menurut TGB, pemberitaan yang menyebutkan dirinya diduga telah menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya terkait divestasi PT Newmont pada periode 2009-2013 merupakan upaya untuk merusak kehormatan dan integritas dirinya.

Untuk itu, TGB bersama tim kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum demi menjaga kemormatan dan integritas dirinya.

"Berita itu secara tendensisus telah merusak kehormatan saya. Berusaha merusak kehormatan dan integritas yang saya jaga selama ini, oleh karena itu saya menempuh langkah ini," ujar TGB dalam jumpa pers di Penang Bistro, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga: Dede Idol Belajar Merampok dari Channel Youtube Selama Sepekan

Terkait hal itu, TGB mengklaim bahwa uang dalam rekening pribadinya yang diduga sebagai bagian dari aliran divestasi PT Newmont itu tidak benar. Menurutnya uang senilai Rp 1,165 miliar tersebut merupakan pinjaman dari sahabatnya Rosan Roslani.

TGB mengatakan, kalau akad peminjaman uang itu sudah dibuat pada tahun 2012. Sementara penyidikan terkait kasus dugaan aliran dana terhadap dirinya ini baru mencuat pada tahun 2018. Sehingga dia menilai, kalau akad tersebut dibuat setelah adanya penyidikan baru patut dicurigai.

"Semua hal-hal yang terkait dengan masalah ini dimulai dari penyelidikan pada tahun 2018 bulan Mei. Kalau akad itu dibuat setelah penyelidikan setelah orang-orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai penyelidikan atau pengumpulan keterangan setelah bulan Mei 2018, kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian mungkin bisa dicurigai mungkin bisa dipertanyakan," tutur TBG.

“Tapi faktanya, jauh sekali, jauh sebelum itu, dari 2012 jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu," sambung dia.

Untuk itu, kuasa hukum TGB, Noto Dwiiyulianto menyatakan akan melakukan langkah hukum atas pemberitaan yang dimuat Tempo terkait dugaaan pencucian uang yang dituduhkan ke kliennya. Menurutnya, kata dugaaan tersebut telah merusak nama baik keliennya itu.

Baca Juga: Erica Karlina Enjoy Jadi Antagonis di Film Sakral

"Kami dari tim kuasa hukum TGB akan melakukan langkah-langkah hukum. Di antaranya akan melakukan somasi keras kepada Tempo karena telah merusak nama baik dan mencemarkan nama baik tuan guru," ujar Noto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI