Suara.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto pernah menyerahkan uang kepadanya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan partai tempat keduanya bernaung yakni PDIP.
Pengakuan Tasdi ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
"Pak Utut itu bantu ke saya (uang) untuk kegiatan partai, selaku kader partai, sesama kader partai," kata Tasdi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Menurut Tasdi, uang dari Utut adalah sebagian dari Rp 500 Juta yang pernah ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (17/9/2018) lalu. Ketika itu, Tasdi menjadi saksi untuk empat terdakwa yang sudah ditetapkan.
"Ya, dari pak Utut itu ke partai bukan ke saya. Iya (termasuk dipakai) kegiatan Pilgub Jawa Tengah," ucap Tasdi.
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.
Tasdi sendiri menjadi tersangka karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.