Suara.com - Rumah bordil berkedok panti pijat yang sudah beroperasi sejak Desember 2017 hingga September 2018 milik pasangan suami istri YS (34) suami dan FT (35) istri di Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya, telah terbongkar.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni kepada Suara.com, mengatakan kasus itu terkuak setelah satu dua terapis PSK yang dipekerjakan pasutri tersebut kecewa terhadap perlakuan sang majikan.
"Biasanya setiap hari Minggu selalu ada libur. Tapi akhir-akhir ini libur ditiadakan. Selain itu, para terapis yang dijadikan korban tersangka hanya digaji bulanan. Saat melayani pelanggan, sifatnya hanya dapat uang tips saja," terang AKP Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).
Berawal dari keluhan situlah, korban akhirnya berontak dan menceritakan perlakuan itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: TGB Jawab Teka - teki Pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK
Ruth menuturkan, para terapis mulanya berniat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Ada orang yang menawarkan ke korban untuk bekerja kepada tersangka sebagai pembantu. Tapi berjalannya waktu, mereka dijadikan terapis plus-plus," ungkapnya.
Untuk melayani pelanggannya, para terapis bisa melakukan gaya sesuai permintaan pelanggan.
"Ada yang hanya minta oral saja ya dilayani dengan tarif berbeda. Tapi kalau model permainan di ranjang tergantung permintaan pelanggannya," tegasnya.
Pernah Punya 5 Terapis
Sebelum polisi berhasil menggerebek rumah prostitusi milik Pasutri YS dan FT, ternyata pernah memiliki lima terapis yang juga dipekerjakan pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: KPK Tengah Urut Kronologis Pertemuan Deputi KPK Dengan TGB
"Tapi tiga terapis telah keluar dan hanya tinggal dua itu," terang AKP Ruth Yeni.
Tidak diketahui penyebab keluarnya tiga terapis tersebut, apakah memiliki masalah dengan tersangka atau persoalan lain.
“Kami tidak tahu alasan mereka keluar, yang pasti, saat ini kami masih mengejar orang yang menawarkan pekerjaan pada korban," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali