Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 September 2018 | 16:05 WIB
Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perdagangan manusia untuk praktik prostitusi di panti pijat plus-plus, yang beroperasi di dalam rumah warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur.

Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi di dalam rumah tersebut setelah polisi mendapat laporan warga yang resah.

"Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kami menindaklanjuti dan berhasil mengungkap kasus ini," jelas AKP Ruth Yeni pada Suara.com, Rabu (19/9/2018).

Hasilnya, dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) berhasil diamankan. Mereka adalah YS (34) suami dan FT (35) istri. Keduanya warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya.

Baca Juga: Situs SSCN CPNS Masih Sulit Diakses? Lakukan Ini

Ia mengatakan, tersangka mempekerjakan dua terapis pijat sekaligus melayani permintaan bercinta lelaki hidung belang.

YS (34) dan FT (35), suami istri warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya yang berbisnis rumah bordil. [Suara.com/Achmad Ali]
YS (34) dan FT (35), suami istri warga Jalan Lebak Jaya II, Kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya yang berbisnis rumah bordil. [Suara.com/Achmad Ali]

Setiap terapis plus-plus dibanderol harga Rp 700 ribu untuk sekali berkencan. Hasil pendapatan tersebut dibagi dua antara terapis dan pasutri tersebut.

"Pembagiannya, untuk tersangka mengambil keuntungan Rp 400 ribu dan sisanya dikasihkan ke korban," tegasnya.

Ruth menuturkan, praktik prositusi tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Persisnya sejak Desember 2017.

YS dan FT berbagi tugas dalam mengoperasikan panti pijat plus-plusnya itu. Sang suami berperan sebagai pencari pelanggan.

Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Ngotot Ingin Sahkan Pernikahan Sirinya

“Sementara istrinya berperan mencatat dan menerima pembayaran dari tamu. Untuk pelanggannya, rata-rata adalah teman dekat sang suami yang ada di media sosial dan komunitas internet," katanya.

Melalui penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti alat kontrasepsi, telepon seluler dan buku tamu.

Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI