Melalui penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti alat kontrasepsi, telepon seluler dan buku tamu.
Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Kontributor : Achmad Ali