Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 19 September 2018 | 16:05 WIB
Digerebek, Suami Istri Kelola Rumah Bordil Berkedok Panti Pijat
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti alat kontrasepsi, telepon seluler dan buku tamu.

Pasutri itu kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 2, 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Situs SSCN CPNS Masih Sulit Diakses? Lakukan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI