Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Basaria Pandjaitan terus mempertajam dugaan adanya aliran dana kasus suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar 2017 lalu. KPK sudah memprediksi dari sejumlah keterangan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan diduga adanya aliran dana ke Partai Golkar tersebut.
"Informasi itu sudah ada (aliran dana ke Golkar). Prediksi kami sudah ada ke situ , tapi pembuktian itu belum dapat," kata Basaria, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Basaria menegaskan tak memungkiri penyidik KPK mempunyai rencana melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto. Namun penyidik KPK belum dapat dipastikan melakukan penjadwalan tersebut.
"Bisa saja (Pemanggilan Airlangga Hartanto). Bisa saja ke mana-mana penyidikan. Tapi kami nggak bisa target, oh si ini harus diperiksa, kami tunggu penyidik saja," tutup Basaria
Baca Juga: Periksa Melchias Mekeng, KPK Kejar Aliran Duit ke Munaslub Golkar
Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengembalian dari salah satu pengurus parta Golkar dalam Munaslub 2017 lalu, sebanyak Rp 700 juta. Diduga uang tersebut dikembalikan terkait proyek PLTU Riau-1.
Hal itu pertama kali disampaikan oleh salah satu tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menyebut adanya uang masuk terkait proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar sebanyak Rp2 miliar. Ketika itu, Eni merupakan Bendahara Umum Munaslub Golkar 2017 lalu.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Dalami Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Melchias Mekeng
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.