Suara.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan membuka pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 paling cepat pada 26 September mendatang. Para pelamar CPNS diminta untuk segera mempersiapkan diri sejak awal sebelum melakukan pendaftaran.
Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ada rentang waktu selama kurang lebih sepekan sejak situs resmi BKN bisa diakses hingga pendaftaran online dimulai. Dengan jeda waktu yang cukup itu diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dan berkas dengan baik.
"Ini memberi waktu bagi instansi dan pendaftar, mereka enggak akan ribut lagi soal data, karena dari 19 sampai 26 September bisa persiapan dulu sehingga data sudah terkumpul," kata Ridwan saat ditemui di Gedung BKN, Jakarta Timur, Rabu (19/9/2018).
Setelah proses pendaftaran, para verifikator dari pemerintah daerah akan memverifikasi berkas administrasi para pelamar CPNS. Proses verifikasi data memakan waktu 2 hingga 3 pekan, dengan dipantau langsung oleh BKN.
Baca Juga: Tunjangan Lebih Gede, 4 Kementrian Ini Paling Diburu Pelamar CPNS
"2 sampai 3 minggu kedepan ada proses seleksi administrasi di instansi masing-masing, jadi kalau ada yang enggak lulus protes ke instansinya. Tapi akan disampaikan alasan tidak lulus kenapa," imbuh Ridwan.
Setelah proses verifikasi selesai, pada 16 Oktober akan diumumkan para pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi. Bagi para pelamar yang lolos akan diminta bersiap untuk menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) satu pekan setelah pengumuman.
Dalam SKD, hasil seleksi bisa langsung diketahui usai mengerjakan soal sehingga para pelamar mengetahui status kelulusannya. Jika dinyatakan lulus, maka pelamar akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nantinya, kedua nilai dari SKD dan SKB akan digabungkan dengan persentase sumbangan nilai sebesar 40 banding 60. Para pelamar dengan nilai tertinggi akan maju ke tahap berikutnya yakni validasi berkas.
"Penyatuan nilai nanti di BKN dengan persentase 40 persen dari nilai SKD dan 60 persen dari SKB. Setelah itu, nilai tertinggi akan lanjut menuju proses pemberkasan," tutupnya.
Baca Juga: Dari 525, Baru 16 Instansi yang Laporkan Informasi CPNS ke BKN