Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres tersebut dikeluarkan Jokowi dengan harapan dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
"Ya memang sudah kita keluarkan. Pertama ada amanat UU bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk hal pelayanan kesehatan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Tahun ini, BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 triliun. Menurut Jokowi, defisit yang dialami oleh BPJS harus cepat ditangani. Salah satunya dengan pemanfaatan cukai rokok daerah.
"Apapun namanya pelayanan kesehatan untuk masyarakat harus dilakukan dengan sebaik baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai," kata dia.
Baca Juga: Tiga Bocah Disekap dan Dianiaya Ibu Angkat, Penuh Sundutan Rokok
Selain itu, Jokowi mengatakan sudah perintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit defisit BPJS Kesehatan. Ia ingin ada data pasti total defisit tahun ini.
"Artinya ini prosedur akuntabilitas semua sudah dilalui," katanya.
Selain itu Kepala Negara sudah meminta Dirut dan Direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaik sistem dan minta melakuakan verifikasi keuangan.
"Karena ini menjangkau dari pusat sampai kabupaten kota, provisni di tanah air. Ini bukan tugas yang mudah. Bagaimana mengontrol, memonitor klaim dari rumah sakit, bukan sesuatu yang gampang," kata dia.
Jokowi menjelaskan tidak mudah melakukan verifikasi secara nasional. Ia mencontohkan saat menerapkan Kartu Jakarta Sehat di ibu kota tidak mudah ngontrol verifikasi di setiap rumah sakit.
Baca Juga: Jumlah Perokok Anak Meningkat, Ini Kata Menteri Yohana
"Artinya perbaikan sistem harus terus dilakukan," katanya.
Lebih jauh Jokowi mengatakan, penerimaan daerah tidak akan berkurang meski pemerintah pusat meminta pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.
"UU itu mengamanatkan 50 persen cukai ubtuk pelayanan kesehatan. Itu yang nerima juga daerah untuk pelayanan kesehatan di daerah," jelas Jokowi.
"Kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat . Gimana sih. Itupun sudah melalui persetujuan daerah," lanjutnya.