Suara.com - Seorang lelaki tua berinisial EA (68) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol M Suprayogi mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang berinisial SM mengeluh sakit di bagian alat vitalnya saat buang air kecil beberapa hari lalu.
Kemudian, orang tua korban yang curiga lantas membawa anaknya untuk visum di RSUD Kota Bogor. Hasil pemeriksaan dokter, diketahui ada bekas benda tumpul yang masuk ke alat vital korban.
"Kemudian anaknya cerita bahwa EA yang telah melakukan asusila dan keluarga pun melaporkannya pihak kepolisian,” kata Yogi, Rabu (19/9/2018).
Baca Juga: Korupsi Proyek Gempa Lombok, Politisi Golkar Kena Pasal Berlapis
Dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku yang ternyata masih tetangga korban itu. Tak hanya sekali, kepada polisi, pelaku mengaku juga pernah melakukan tindakan asusila pada 2015 lalu.
"Jadi menurut pengembangan, pelaku juga pernah (asusila), tapi warga setempat masih memberikan maaf atas peristiwa tersebut dan menempuh jalur kekeluargaan dengan surat penyataan," Yogi mengungkapkan.
Kini, EA akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 287 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saksi sudah lima orang yang diperiksa, termasuk orang tua korban. Pelaku sekarang sudah diamankan di Polresta Bogor Kota," ujar Suprayogi.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Catat! Situs sscn.bkn.go.id Dibuka, Tapi Tak Bisa Daftar CPNS