Curi Barang Perusahaan, Karyawan Baru Tumbang Ditembak Polisi

Rabu, 19 September 2018 | 11:27 WIB
Curi Barang Perusahaan, Karyawan Baru Tumbang Ditembak Polisi
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat baru saja menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus melamar kerja. HAW alias AN (36) terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan HAW bermula dari laporan korban yakni PT. LNC yang berada di ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 Nomor 3 dan 5, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari laporan itu, sejumlah barang di kantor PT. LNC telah dicuri oleh tersangka yang baru bekerja dua minggu di perusahaan tersebut.

"Modus tersangka ini dengan berpura-pura melamar pekerjaan di perusahaan, setelah berjalan dua minggu kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia kerja," kata Edi, saat di konfirmasi, Rabu (19/9/2018).

Edi mengatakan, atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap pelaku di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (16/9/2018) dini hari.

Baca Juga: Ini Restoran Enak di Palembang dengan Pemandangan Jembatan Ampera

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan perlawanan dengan melakukan penembakan dan terkena kaki sebelah kanannya," ujar Edi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Asus X441M, satu unit telepon genggam merek Xiaomi. Kemudian satu tas laptop warna hitam, sebuah dompet, KTP pelaku dan uang tunai sebesar Rp 160.000 yang diduga hasil penjualan barang curian.

Dari penyelidikan diketahui, pelaku pencurian barang perusahaan itu ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Pelaku pernah ditahan dalam kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba," imbuh Edi.

Kini, HAW yang tercatat sebagai warga Teluk Gong RT 09/13, Pejagalan itu harus kembali meringkuk di balik jeruji penjara dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Matchday 1 Liga Champions Dini Hari Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI