Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mekeng sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Yang bersangkutan (Melchias) anggota DPR RI diagendakan (diperiksa) untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (19/9/2018).
Selain Melchias, staff khusus DPR RI bernama Tahta Maharaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Febri menambahkan, ada satu saksi lain yang juga dipanggil untuk diperiksa, yakni dari pihak swasta bernama Herwin Tanuwidjaja. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Setelah Apartemen, Denada Jual Rumah Demi Pengobatan Anak?
Untuk diketahui, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Bahkan KPK sudah mencekal atau mencegah ke luar negeri dua orang saksi. Mereka adalah Neni Afwani dan bos PT Borneo Lumbung Negri dan Metal Tbk, bernama Samin Tan.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo dan Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Gantikan TGB, Zulkieflimansyah Resmi Dilantik Jadi Gubernur NTB