Sepele Banget, Soni Wijaya Dibunuh Pengamen karena Ngomong Kasar

Rabu, 19 September 2018 | 10:56 WIB
Sepele Banget, Soni Wijaya Dibunuh Pengamen karena Ngomong Kasar
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua lelaki kakak beradik tega menggebuki dan membunuh seorang lelaki hanya karena bicara kasar. Soni Wijaya alias Salman Nur Fajar, lelaki 21 tahun itu dibunuh WS dan AS di Jalan Arjuna, Kota Bandung, Kamis (13/9/2018) lalu.

Sebelum dibunuh, Soni Wijaya dikeroyok WS dan AS. Pengeroyokan itu dipicu karena WS dan AS kesal dihardik Soni Wijaya dengan-kata-kata kasar.

Motif pengeroyokan yang menewaskan Soni Wijaya ini terungkap setelah pelaku diciduk kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua pelaku sehari-hari merupakan pengamen di Pasar Ciroyom.

Kapolsek Andir Kompol Dadang Gunawan menjelaskan kronologis penganiayaan ini. Awalnya, WS dan AS berjalan kaki di Jalan Arjuna. Di belakang kakak adik ini melaju sepeda motor Soni Wijaya. Karena menghalangi jalan, Soni Wijaya menghardik WS dan AS dengan kata-kata kasar.

Baca Juga: Diane Membunuh Balitanya karena Dianggap Tukang Sihir

"WS dan AS sempat minta maaf kepada korban. Namun korban Soni berhenti, lalu kembali menghardik pelaku. Bahkan korban memukul wajah AS," kata Dadang di Bandung, Selasa (18/9/2018).

Melihat kakaknya AS dipukul, WS kemudian menyerang Soni Wijaya menggunakan ukulele dan kepalan tangan. Akibat pukulan bertubi-tubi itu, korban terjatuh. Tersangka AS sempat mengajak adiknya WS untuk pergi dari lokasi kejadian.

Rupanya, kata Dadang, emosi WS belum menyurut. Ia pun kembali menemui Soni Wijaya di lokasi kejadian. Di sana WS kembali menganiaya Soni Wijaya hingga tak sadarkan diri.

"WS kembali lagi ke lokasi menemui Soni Wijaya, lalu WS mengambil bangku kayu milik pedagang tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara). Bangku itu dipukulkan ke wajah dan kepala Soni Wijaya hingga korban tak sadarkan diri," katanya.

Melihat korban tak sadarkan diri, AS memilih kabur. Sedangkan sang adik, WS masih berada di lokasi kejadian hingga ditangkap warga.

Baca Juga: Motif RV Membunuh Grace karena Dendam dengan Ibu Korban

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 huru 3e tentang pengeroyokan dan 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan matinya orang. WS dan AS terancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI