Ketua MUI Terus Diskusi Pentingnya Vaksin MR dengan MPU Aceh

Rabu, 19 September 2018 | 07:29 WIB
Ketua MUI Terus Diskusi Pentingnya Vaksin MR dengan MPU Aceh
Ketua MUI Ma'aruf Amin. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan MUI akan mengajak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk berdiskusi perihal penolakan penggunaan vaksin campak dan rubella atau vaksin MR. Maruf menuturkan MUI, akan mengirimkan tim ke Aceh untuk mengedukasi atau memberikan pemahaman atas diperbolehkannya penggunaan vaksin Rubella kepada MPU Aceh yang merupakan unsur MUI Aceh.

"Kita akan ajak berdiskusi nanti alasan dia menolak apa, kenapa dia menolak ? Nanti, Komisi Fatwa kalau perlu kita kirim ke Aceh untuk berdiskusi membahas tentang imunisasi dan juga kebolehan menggunakan vaksin MR ini. Saya yakin nggak lama lagi ini akan selesai," ujar Ma'ruf d gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018)

Meski demikian, calon wakil presiden dari calon presiden petahana Joko Widodo meyakini MUI pusat bisa meyakinkan MPU Aceh. Sebab MPU Aceh merupakan bagian dari MUI Aceh.

"Apakah yakin bisa melunakkan MPU, saya yakin. MPU itu sebenarnya MUI Aceh kerena Aceh itu punya Undang-Undang Nangroe Aceh Darussalam, dia pakai nama MPU. Kalau di Aceh dia MPU, kalau kumpul sama MUI dia MUI. Dia punya dua baju, baju MUI dan baju MPU," kata dia.

Ma'ruf menyebut, masyarakat yang masih menolak vaksin MR merupakan kelompok yang tidak mempercayai adanya bahaya. Pasalnya, kata Ma'ruf, Indonesia sudah darurat Rubella. Karena itu harus diberikan vaksin MR.

"Orang yang tidak mau (imunisasi) itu tidak percaya, dia tidak merasa ada bahaya. Dikasih tahu ada bahaya tidak percaya. Ini memang harus ada upaya meyakinkan bahwa ada bahaya. Oleh karena itu, harus dilakukan imunisasi," ucap Ma'ruf.

Lebih lanjut, Rais Aam itu mengakui, ada keraguan dari masyarakat perihal vaksin MR. Pasalnya, kata Ma'ruf, sejak dua tahun keluarnya Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang haram, pihaknya tidak lagi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin.

"Mereka ragu terhadap vaksin, dan memang karena fatwanya baru 2018 selama 2016-2018 ini mereka masih menunggu Fatwa MUI apakah vaksin itu haram atau tidak atau walaupun haram itu boleh akrena darurat. Baru 2018 kita keluarkan fatwa setelah setelah diproses kemenkes. Tapi mungkin masih ada juga orang yang belum yakin atau belum tersosialisasikan Fatwa MUI tentang kebolehan menggunakan vaksin karena situasinya darurat. Ini harus betul-betul kerja keras untuk bisa sampai dan dipahami oleh masyarakat," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf pun menyebut vaksin MR merupakan satu-satunya vaksin yang bisa mengatasi Rubella meski tidak halal. Ia menegaskan, vaksin MR bisa digunakan lantaran Indonesia sudah darurat Rubella.

"Ini sekarang vaksin MR dari India satu-satunya vaksin yang ada untuk mengatasi Rubella dan memang tidak halal tapi boleh digunakan karena belum ada yang halal. Andaikan nanti ada yang halal tentu harus menggunakan vaksin yang halal. Imunisasinya tetap harus sampai aman tidak ada dampak buruk bagi rakyat Indonesia. Vaksinnya boleh, imunisasinya wajib. Nah ini yang akan kita sosialisasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI